Find Us On Facebook

iklan banner
MASIGNCLEANSIMPLE101

Keberatan SOTK Baru, Terbuka Peluang Ke PTUN


WONOSOBOZONE - Bupati Wonosobo, HA Kholiq Arif kembali menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, alias Perda SOTK harus sesegera mungkin diimplementasikan. Di depan jajaran pejabat dan PNS yang mengikuti apel luar biasa di halaman Sasana Adipura Kencana, Senin (5/1), Bupati meminta agar Perda bisa diberlakukan bulan Januari ini. Bagi pihak-pihak yang masih merasa keberatan dengan SOTK baru, Bupati juga mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemerintah Kabupaten, menurut Bupati siap untuk menghadapi kemungkinan ditempuhnya jalur hukum tersebut, demi tegaknya aturan yang berlaku.

Seiring percepatan implementasi Perda SOTK, Kholiq juga mengemukakan perlunya pembentukan tim pengkaji yang akan bertugas mengupayakan peningkatan penghasilan pegawai. Tim tersebut, nantinya akan melakukan kajian-kajian terhadap berbagai kemungkinan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan take home pay (THP) atau penghasilan bersih para PNS di lingkup Pemkab Wonosobo. Diyakini Bupati, peluang-peluang untuk menambah THP tersebut terbuka, bilamana ada upaya efisiensi anggaran yang sekiranya tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.  Pos anggaran  perjalanan dinas termasuk salah satu yang menurut Bupati dapat diefisienkan oleh jajaran SKPD. Caranya, para pejabat maupun pegawai harus mengurangi frekwensi perjalanan ke luar daerah atau keluar kota, terutama bila hanya untuk memenuhi undangan-undangan yang tidak berpengaruh positif terhadap kinerja SKPD masing-masing. Secara tegas, Bupati mengungkap rencana untuk mengirim surat resmi ke Pemerintah Pusat, melalui Kementerian maupun lembaga Negara serta Gubernur Jawa Tengah untuk tidak sering-sering mengundang pejabat daerah.

Selain terkait SOTK dan upaya efisiensi anggaran untuk peningkatan penghasilan pegawai, dalam apel luar biasa tersebut, Bupati juga meminta Dinas maupun SKPD dengan proyek-proyek  yang belum selesai untuk segera menyelesaikannya pada 2015 ini. Di bawah komando Sekretaris Daerah, Drs Eko Sutrisno Wibowo MM, para pimpinan Dinas dan SKPD yang memiliki sisa pekerjaan untuk lebih serius dalam mengupayakan penuntasan pekerjaan yang tertunda. Dikpora, DPU, dan Dinas Kesehatan adalah tiga Dinas yang disebut Bupati perlu memperhatikan proyek luncuran baik Tahun 2013 maupun 2014, yang harus diselesaikan pada 2015 ini. Kepada Sekda, Bupati juga meminta agar bisa lebih tegas menyikapi keterlambatan laporan dari SKPD, agar ke depan kejadian tertundanya pekerjaan tak lagi terulang. (AM)
Share This Article :
MyNews