![]() |
| Foto Ilustrasi |
Sebelumnya, puluhan warga yang membawa nama Formaker mendatangi gedung dewan dengan membawa tuntutan agar seluruh penambangan pasir galian C yang ada di wilayah mereka ditutup secara permanen. Dari penjelasan Afanudin selaku ketua Formaker, penambangan pasir di wilayah atas Kecamatan Kertek tersebut telah menimbulkan berbagai ekses negatif. Selain rusaknya lingkungan akibat penambangan secara massif, di area tambang juga sering terjadi kecelakaan yang menimpa para pekerjanya. “Belum lama ini, salah satu penambang bahkan tewas karena tertimpa batuan di lokasi penambangan tanpa izin, namun tidak sampai diketahui secara luas”, jelas Afan. Mengingat kondisi tersebut, pihaknya mengaku akan mengupayakan agar secepatnya seluruh lokasi galian C benar-benar ditutup secara permanen. “Kita akan bergerak sendiri untuk mengentikan penambangan bila pihak pemerintah dan aparat terkait tidak merespon tuntutan kami”, tegas Afan yang didukung pula tokoh-tokoh agama dan tokoh masyatarakat Kertek.
Atas tuntutan tersebut, Afif yang dalam kesempatan tersebut didampingi beberapa wakil Ketua dan Ketua Komisi terkait, akhirnya menandatangani berita acara kesepakatan. Keempat butir kesepakatan tersebut meliputi akan dilaksanakannya langkah penutupan penambangan bahan galian C/Mineral bukan logam / batuan dui Wilayah Wonosobo karena sudah membahayakan lingkungan. Kedua, segera dilaksanakannya langkah-langkah penegakan hukum terkait dengan penggalian penambangan dan perusakan lingkungan oleh aparat yang berwenang, dan ketiga adalah mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk segera menutup penambangan liar di Wilayah Kabupaten Wonosobo. Butir terakhir, atau keempat adalah segera dibangunnya kesepahaman dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui SKPD terkait untuk berperan aktif dalam penanganan masalah penambangan bahan galian C / mineral bukan logam / batuan termasuk didalamnya upaya-upaya reklamasi pascapenutupan penambangan.
Share This Article :



comment 0 komentar
more_vert