Ketua Bhayangkari saat memberi sambutan rakor |
WONOSOBOZONE - Untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan membentuk Woman and Child Crisist Centre (WCC) Kabupaten Wonosobo.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wonosobo, saat membuka pelatihan dan sosialisasi penanganan kekerasan melalui crisis center khusus bagi istri-istri polisi yang tergabung dalam bhayangkari, Rabu, 12 Agustus di aula Polres Wonosobo.
Dalam acara yang diikuti 25 pengurus Bhayangkari Polres Wonosobo ini, Junaidi memaparkan beberapa angka kasus kekerasan di Wonosobo. Di tahun 2014 tercatat ada 212 kasus kekerasan, 79 atau 37% terjadi kepada anak dan perempuan, sedang di tahun 2015 sampai bulan agustus tercatat ada 64 kasus dan 23 atau 36% kasus terjadi kepada anak dan perempuan. Hal ini menurutnya, merupakan angka yang tinggi, sehingga perlu adnya antisipasi dan penanganan yang serius.
Ketua Bhayangkari Polres Wonosobo, Dewi Aziz Ardiansyah yang juga menjadi peserta pelatihan mengungkapkan, karena perempuan dan anak lebih sering berada di posisi yang lemah sehingga seringkali menjadi korban kekerasan. Harapannya kepada para peserta lainnya untuk mengikuti dengan sebaik-baiknya pelatihan agar memahami dan mengerti dengan benar penanganan serta pencegahan kekerasan yang ada di lapangannya, dan mengimplementasikan kepada lingkungan sekitar dengan dimulai dari keluarga masing-masing.
Sementara ketua UPIPA GOW, Nuraini Ariswari yang dihadirkan sebagai nara sumber, mengungkapkan dengan adanya layanan crisis center di tengah masyarakat, korban sangat dimudahkan dalam meperoleh layanan sesuai kebutuhan, mempermudah jalur birokrasi, penanganan kasus lebih cepat, memperkecil angka perceraian, perlindungan terhadap kerahasiaan, pemulihan serta proses penyelesaian terpantau.
Proses penyelesaian sendiri meliputi akuntabilitas peran komunitas untuk mendukung korban kekerasan, rekonsiliasi atau pendamaian, ada pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi lagi disaksikan masyarakat setempat serta untuk pelaku muncul efek jera berupa sangsi langsung dari masyarakat.
Share This Article :
comment 0 komentar
more_vert